Senin, 23 Mei 2011

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM KEGIATAN PELAYARAN

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM KEGIATAN PELAYARAN NIAGA

Kegiatan pelayaran niaga timbul karena adanya kebutuhan untuk mengangkut barang barang niaga yang dihasilkan di suatu tempat dan akan dijual di tempat lain sehingga timbulah semboyan The Flag Follow The Trade (bendera atau kapal mengikuti perdagangan). Oleh karena itu dalam suatu pengiriman atau pengapalan barang dengan kapal laut terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hukum satu sama lain:
  1. Pengirim Barang (Shipper), yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.
  2. Pengangkut barang (carrier), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan dengan kapal.
  3. Penerima barang (consignee), yaitu orang atau badan hukum kepada siapa barang kiriman ditujukan.
Hak dan kewajiban ketiga pihak dalam pengapalan diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu:
  • Ekspeditur (perusahaan ekspedisi muatan kapal laut, forwader, dan lain-lain), adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha mengurus dokumen-dokumen dan formalitas yang diperlukan untuk mengirim/ mengeluarkan barang ke/dari kapal atau ke/dari gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan. Ekspeditur menjadi wakil dari pengirim/penerima barang muatan kapal laut. Untuk muatan ekspor, tugas dan kewajiban ekspeditur dianggap selesai bila barangbarang sudah dimuat ke atas kapal dan Bill of Lading (B/L) sudah diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberi kuasa untuk mengurus pemuatan kepada Bank Devisa. Untuk muatan impor, dimulai dengan pembuatan dokumen-dokumen impor (invoerpass, dan lain-lain) sampai pembayaran dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengeluaran barang dari gudang pabean untuk selanjutnya diserahkan kepada prinsipal di daerah bebas (di luar daerah pengawasan bea dan cukai).
  • Perusahaan Pergudangan (warehousing) yaitu usaha penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan, menunggu pemuatan ke atas kapal atau pengeluaran dari gudang.
  • Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) yaitu usaha pemuatan atau pembongkaran barang-barang muatan kapal. Sering kali perusahaan stevedoring bekerja sama dengan perusahaan angkutan pelabuhan melalui tongkang. Hal ini sering dilakukan apabila waktu menunggu giliran penambatan terlalu lama atau fasilitas tambat kapal terlalu sedikit.
  •  Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwader) adalah perusahaan yang mengkoordinir angkutan  multimoda sehingga terselenggara angkutan secara terpadu sejak dari door shipper sampai dengan door consignee.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar